Pages

Tuesday, July 10, 2012

Bahan Pendidikan : FORMULIR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Form Pendirian Pt

Bahan Pendidikan : PROSEDUR PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)


1PROSEDUR PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS) 

        Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor. 

        Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.  

        Dasar hukum  yang  utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas : Undang-undang No.  40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas. 
       
        Perbedaan antara PT dan CV adalah PT merupakan satu badan hukum yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Sehingga, PT dapat bertindak di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. 

        Pendirian PT minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris yang berwenang.
 Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain :
Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA

        Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup, Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya
Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya
Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan.

        Untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum maka PT harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

        Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP 
Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)

Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)

Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta)

Tahapan proses pendirian PT :
TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan di SISMINBAKUM
TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT
TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan
TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kantor Pajak Pratama Setempat
TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI
TAHAP 6. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan dari Kantor Menteri Perdagangan/Walikota, Bupati setempat
TAHAP 7. TDP-Tanda Daftar Perusahaan dari Walikota, Bupati Setempat

 SYARAT PENDIRIAN PT
1.  Mengisi formulir Pendirian PT
2.  Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternative
3.  Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
4.  Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
5.  Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
6.  Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
7.  Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.  Melampirkan pas photo 3x4 @4 lembar selaku penanggung jawab