LEMBAGA KETERAMPILAN HUKUM
Tuesday, July 10, 2012
Bahan Pendidikan : FORMULIR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Labels:
budi asih,
facebook,
formulir,
google,
gratis,
keterampilan hukum,
kurikulum,
lembaga keterampilan hukum,
notaris,
pendidikan,
permahi,
persyaratan peserta,
ppat,
siswa,
undang-undang,
uu notaris
Bahan Pendidikan : PROSEDUR PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)
1PROSEDUR PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)
Bentuk
badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki
banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya
antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung
jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.
Selain
memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang
tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan
para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Dasar
hukum yang utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas :
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan
Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan
Terbatas.
Perbedaan
antara PT dan CV adalah PT merupakan satu badan hukum yang dipersamakan
kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan
para pendirinya. Sehingga, PT dapat bertindak di dalam maupun di muka
pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan
sendiri. Sedangkan CV, merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum dan
kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Pendirian
PT minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan harus dibuat dengan Akta
Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris yang berwenang.
Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain
:
Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara
Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA
Proses
pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No.
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Setiap pendirian dan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum
& HAM RI
Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup, Bersifat
mencari keuntungan sebesar-besarnya
Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali
ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya
Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang
secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama
perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan.
Untuk
mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum maka PT harus mendapatkan pengesahan
Menteri Hukum & HAM RI, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (PT).
Kualifikasi
perusahaan berdasarkan SIUP
Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki
Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal
disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta
rupiah)
Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang
memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau
Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta
rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki
Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal
disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000
(duaratus juta)
Tahapan proses pendirian PT :
TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama
Perseroan di SISMINBAKUM
TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT
TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari
Kelurahan
TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kantor
Pajak Pratama Setempat
TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI
TAHAP 6. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan dari
Kantor Menteri Perdagangan/Walikota, Bupati setempat
TAHAP 7. TDP-Tanda Daftar Perusahaan dari
Walikota, Bupati Setempat
SYARAT PENDIRIAN PT
1. Mengisi formulir Pendirian PT
2. Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternative
3. Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
4. Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi
& Komisaris)
5. Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
6. Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB
tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
7. Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari
pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Melampirkan pas photo 3x4 @4 lembar selaku
penanggung jawab
Labels:
budi asih,
facebook,
formulir,
google,
gratis,
keterampilan hukum,
kurikulum,
lembaga keterampilan hukum,
notaris,
pendidikan,
permahi,
persyaratan peserta,
ppat,
siswa,
undang-undang,
uu notaris
Sunday, July 1, 2012
Foto Pendidikan LKH : Sesi Mengajar Latihan Mengetik cepat 10 Jari dari Syukni Tumi Pengata. SH Tanggal 26 - 28 Juni 2012
Labels:
budi asih,
facebook,
formulir,
google,
gratis,
keterampilan hukum,
kurikulum,
lembaga keterampilan hukum,
notaris,
pendidikan,
permahi,
persyaratan peserta,
ppat,
siswa,
undang-undang,
uu notaris
Subscribe to:
Posts (Atom)